1.
Sebutkan
prinsip-prinsip hubungan industrial, dan jelaskan setiap kepentingan yang
dimaksud !
Jawab :
1)
pengusaha
dan pekerja, demikian pula pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama
memiliki kepentingan atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Oleh
sebab itu pengusaha dan pekerja harus mampu untuk melakukan tanggung jawabnya
secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Pekerja
atau serikat pekerja harus dapat membuang jauh-jauh kesan bahwa perusahaan
hanya untuk kepentingan pengusaha. Demikian pula pengusaha harus menempatkan
pekerja sebagai partner dan harus membuang jauh-jauh kesan memberlakukan
pekerja hanya sebagai faktor produksi.
2)
perusahaan
merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. Semakin banyak perusahaan yang
membuka usaha baru, maka semakin banyak pula kesempatan lapangan kerja yang
akan memberikan penghasilan bagi banyak pekerja. Semakin banyak perusahaan yang
berhasil meningkatkan produktifitasnya, maka semakin banyak pula pekerja yang
meningkat penghasilannya. Dengan demikian pendapatan nasional akan meningkat
dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula.
3)
pengusaha
dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi
dan tugas yang berbeda dengan pembagian kerja dan tugas. Pengusaha memiliki
tugas dan fungsi sebagai penggerak, membina dan mengawasi, pekerja memiliki
tugas dan fungsi melakukan pekerjaan operasional. Pengusaha tidak melakukan
eksploitasi atas pekerja dan sebaliknya pekerja juga bekerja sesuai dengan
waktu tertentu dengan cukup waktu istirahat dan sesuai dengan beban kerja yang
wajar bagi kemanusiaan. Dalam hal ini pekerja tidak mengabdi kapada pengusaha
akan tetapi pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
4)
pengusaha
dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. Sebagaimana pola hubungan
sebuah keluarga, maka hubungan antara pengusaha dengan pekerja harus dilandasi
sikap saling mengasihi, saling membantu dan saling mengerti. Pengusaha harus
berusaha sejauh mungkin mengetahui kesulitan-kesulitan dan keadaan yang
dihadapi oleh pekerja, serta berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu
dan menjadi solusi bagi kesulitannya. Bukan hanya menuntut pekerja memberikan
yang terbaik bagi perusahaan tanpa mau tahu segala keadaan dan kondisi yang
dihadapi oleh pekerja. Sebaliknya, pekerja harus juga memahami keterbatasan
pengusaha. Apabila muncul permasalahan atau perselisihan antara pengusaha
dengan pekerja atau serikat pekerja hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan
dan semaksimal mungkin harus dihindari penyelesaian secara bermusuhan.
5)
tujuan dari
pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman
dalam bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas
perusahaan. Untuk itu masing-masing pihak, perusahaan dan pekerja harus mampu
menjadi mitra sosial yang harmonis, masing-masing harus mampu menjaga diri
untuk tidak menjadi sumber masalah dan perselisihan.seandainya pun terjadi
perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan perbedaan kepentingan, haruslah
diselesaikan secara musyawarah mufakat, secara kekeluargaan tanpa mengganggu
proses produksi. Karena setiap gangguan pada proses produksi akhirnya akan
merugikan bukan hanya bagi pengusaha, namun juga bagi pekerjan itu sendiri
maupun masyarakat pada umumnya.
6)
peningkatan
produktivitas perusahaan haruslah mampu meningkatkan kesejahteraan bersama,
yakni kesejahteraan pengusaha maupun kesejahteraan pekerja. Biasa kita temui
pekerja yang bermalas-malasan, ketika ditanya kenapa? Maka jawabannya, “karena
gajinya hanya untuk pekerjaan yang seperti ini, tidak lebih”. Padahal
semestinya pekerja yang berkeinginan untuk mendapatkan upah lebih tinggi, maka
ia harus bekerja keras untuk mampu meningkakan produktivitas perusahaan
sehingga perusahaan akhirnya mampu memberikan upah yang sepadan dengan usahanya
itu. Jangan berharap perusahaan akan memberikan lebih dari kontribusi yang
telah diberikan pekerja terhadap perusahaannya.
Sumber
:
Buku
“Manajemen Hubungan Indsutrial” karya Payaman Simanjuntak, Pustaka Sinar
Harapan, tahun 2003
2.
Untuk
menerapkan prinsip-prinsip hubungan industrial di perusahaan, diperlukan
beberapa sarana dan lembaga, sebutkan dan jelaskan !
Jawab :
1)
Serikat Pekerja
Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2)
Asosiasi
Pengusaha
Sama halnya
dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk
atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha
sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan
merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan
masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha
dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat
lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat
nasional.
3)
Lembaga
Bipatrit
Lembaga
kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya
terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang
pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
4)
Lembaga
Tripatrit
Lembaga
kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang
masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama
Tripartit terdiri dari :
Lembaga
Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
Lembaga
Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5)
Peraturan
Perusahaan
Peraturan
perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang
memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang
ditunjuk.
6)
Perjanjian
Kerja Bersama
Perjanjian
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
7)
Peraturan
Perundang-undangan Ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan
ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama
bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam
kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan
industrial dan lain-lain.
8)
Lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan
hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit,
Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui
mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka
perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di
Pengadilan Hubungan Industrial.
9)
Pendidikan
Hubungan Industrial
Hubungan
industrial tidak saja memerlukan perubahan sikap mental maupun sikap sosial
pelaku-pelakunya akan tetapi juga pengetahuan dan ketrampilan dibidang
pengelolaan organisasi, baik itu organisasi ketenagakerjaan maupun organisasi
pengusaha.
Sumber
:
3.
Prinsip
Hubungan Industrial yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Uraikan !
Jawab :
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Hubungan
Industrial Pancasila mengakui dan meyakini bahwa pekerja bukan hanya bertujuan
untuk sekedar mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian manusia
kepada Tuhannya, kepada sesama manusia, kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2)
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Hubungan
Industrial Pancasila menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi
belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
Karena itu perlakuan pengusaha kepada pekerja bukan hanya dilihat dari segi
kepentingan produksi belaka, akan tetapi haruslah dilihat dalam rangka
meningkatkan harkat dan martabat manusia.
3)
Persatuan
Indonesia
Hubungan
Industrial Pancasila melihat antara pekerja dan pengusaha bukanlah mempunyai
kepentingan yang bertentangan, akan tetapi mempunyai kepentingan yang sama
yaitu kemampuan perusahaan. Karena dengan perusahaan yang maju dan semua pihak
akan dapat meningkatkan kesejahteraan.
4)
Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Hubungan
Industrial Pancasila setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha
harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang
dilakukan secara kekeluargaan. Karena itu penggunaan tindakan penekanan dan
aksi-aksi seperti mogok, penutupan perusahaan (lock out) dan lain-lain tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hubungan
Industrial Pancasila.
5)
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hubungan
Industrial Pancasila terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah
pihak dalam perusahaan. Keseimbangan itu dicapai bukan didasarkan atas
perimbangan kekuatan (balance of power),
akan tetapi atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Disamping itu juga Hubungan
Industrial Pancasila juga mempunyai pandangan bahwa hasil-hasil perusahaan yang
telah dicapai berdasarkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha, harus dapat
dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing.
4.
Sebagai
pelaksana utama hubungan industrial, serikat pekerja mempunyai peranan dan
fungsi, sebutkan dan jelaskan !
Jawab :
·
PERANAN
SERIKAT PEKERJA
a)
Serikat pekerja
mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran,
pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan
sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih
efektif dari pengusaha kepada para pekerja ;
b)
Dengan
memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat
waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam
mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun
dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu
terhadap setiap pekerja ;
c)
Penyampaian
saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada
para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat
pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta
menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima
oleh direksi dan perusahaan ;
d)
Dalam
manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia (Human Approach), diakui bahwa hubungan
nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung
daripada hubungan formal. Dalam hal ini
serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
e)
Serikat
pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir
luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika
di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi
dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja
akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini
menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan
lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian
masalah ;
f)
Mewakili
pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen
Tenaga Kerja sesuai tingkatan;
·
FUNGSI
SERIKAT PEKERJA
a)
Sarana
penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
b)
Lembaga
perunding mewakili pekerja.
c)
Melindungi
dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
d)
Wadah
pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
e)
Wahana
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
f)
Wakil
pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
g)
Wakil
pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan
h)
Wakil untuk
dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sumber :
5.
Terutama
dalam menghadapi era globalisasi sekarang ini, bagaimana serikat pekerja di
Indonesia menyusun strategi mengoptimalkan perjuangannya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pekerja ?
Jawab :
a)
Mengajak
pekerja yang belum berserikat untuk bersedia menjadi anggota Serikat Pekerja,
termasuk pekerja PKWT dan outsourcing
dan bersama-sama berjuang untuk kepentingan pekerja.
b)
Pengurus
Serikat Pekerja utamanya “Komisaris” untuk mampu menggali dan memahami aspirasi
pekerja dilingkungan kerjanya yang selanjutnya dikelola bersama dengan PUK dan
atau perangkat atas organisasi.
c)
Keberhasilan
perjuangan aspirasi anggota dan terus ditingkatkan, akan melahirkan kepercayaan
sekaligus dukungan pekerja terhadap organisasinya, termasuk usaha mengumpulkan
dana untuk organisasi.
d)
Dana
organisasi dikelola sesuai program yang sudah ditetapkan, termasuk upaya
membangun kemampuan organisasi, pengurus dan aktivis melalui pengelolaan
organisasi berdasarkan fungsi fungsi yang sudah ditetapkan (pengupahan, hukum,
produktivitas, K3, penelitian, pekerja muda, perempuan dan sebagainya). Kuatnya
dana organisasi berarti titik awal kemampuan organisasi telah dimulai.
e)
Mendorong
dan meyakinkan pengusaha betapa pentingnya arti “Social Dialogue” antara kedua belah pihak guna memecahkan persoalan
yang dihadapi bersama untuk mencapai solusi terbaikbaik itu dengan pengusaha
maupun bersama anggota dan sesama pengurus untuk penyatuan persepsi.
f)
Dibentuknya
sarana LKS Bipartit dan mengoptimalkan usaha guna menetapkan prosedur kerja
yang baik, peningkatan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja,
peningkatan keterampilan melalui program quality
circle, perubahan metode kerja, diperkenalkannya manajemen dan teknologi
baru dan sebagainya.
g)
Membuat dan
merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya jelas, memberi
perlindungan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja dan peningkatan
kesejahteraan serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan. Bagi pekerja hal ini sangat menentukan.
h)
Mengumpulkan
dan mengkaji PKB perusahaan setara lainnya termasuk perusahaan sejenis.
i)
Berusaha
memahami apa yang disebut “Work Study”
sebagai suatu pengertian sistematik berkaitan dengan methoda pelaksanaan
kegiatan kerja guna meningkatkan efektivitas penggunaan sumber yang ada dan
menetapkan standar penampilan dalam melakukan kerja.
j)
Memelihara
hubungan yang baik dan rasional dengan perusahaan dan utamanya HRD dan Plant Manager.
k)
Mendorong
pemerintah dan pengusaha untuk melaksanakan program pelatihan dan alih
keterampilan.
l)
Pendidikan
Nasional hendaknya linkmage dengan
peluang kerja setelah menganalisis kecendrungan perkembangan ekonomi dan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
m)
Serikat
Pekerja hendaknya mampu melakukan program peningkatan kesejahteraan atas usaha
dan pengelolaan sendiri.
n)
Untuk
memberikan perlindungan pekerja penguasaan hal berkaitan dengan labor administration menjadi penting
bahkan mutlak.
Sumber :
6.
Peraturan
Perusahaan memuat hak dan kewajiban pekerja, kewenangan dan kewajiban
pengusaha, serta ketentuan pokok mengenai tata tertib perusahaan. Jelaskan
hal-hal apa saja yang dimuat dalam peraturan perusahaan dan apa tujuan
peraturan perusahaan tersebut !
Jawab :
·
Tujuan
Peraturan Perusahaan
a)
Untuk
menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta antara kewenangan
dan kewajiban pengusaha.
b)
Memberikan
pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya
masing-masing.
c)
Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha.
d)
Dalam usaha
bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan.
e)
Serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
·
Ketentuan
mengenai tata tertib perusahaan :
a)
Kriteria
penerimaan pegawai;
b)
Ketentuan
perjanjian kerja;
c)
Hari dan
waktu kerja;
d)
Waktu kerja
lembur dan upah lembur;
e)
Skala upah
dan tunjangan;
f)
Hak cuti;
g)
Program
keselamatan dan kesehatan kerja;
h)
Perawatan
kesehatan dan pengobatan;
i)
Ketentuan
dan tindakan disiplin;
j)
Pemutusan
hubungan kerja dan pesangon;
k)
Penyelesaian
perselisihan; dan
l)
Jaminan
sosial dan pensiun.
·
Kewajiban
Pekerja :
a)
Melakukan
prestasi/pekerjaan bagi perusahaan
b)
Mematuhi
peraturan perusahaan
c)
Mematuhi
perjanjian kerja
d)
Menjaga
rahasia perusahaan
·
Hak Pekerja
:
a)
Memperoleh
gaji/upah
b)
Tunjangan :
BPJS
c)
Keselamatan/keamanan
d)
Asuransi
e)
Waktu
istirahat
f)
Cuti
g)
Serikat
pekerja
·
Kewajiban
Pengusaha :
a)
Membayar
upah pekerja
b)
Memberikan
waktu istirahat/cuti
c)
Menyediakan
fasilitas kesejahteraan pekerja
d)
Memberitahukan
dan menjelaskan peraturan perusahaan
·
Hak
Pengusaha :
a)
Hasil
kerja/produktivitas
b)
Profit/keuntungan
c)
Efisiensi
kerja pegawai
d)
Mendapatkan
perlindungan hukum
e)
Meningkatkan
kualitas perusahaan
7.
Lembaga
Kerjasama Bipatrit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara
wakil pengusaha dan wakil pekerja di perusahaan untuk membahas masalah-masalah
hubungan industrial dan kondisi kerja. Uraikan fungsi utama Lembaga
Ketenagakerjaan Bipatrit dan peranannya !
Jawab :
·
Fungsi
Lembaga Kerjasama Bipartit
a)
Menciptakan
ketenangan kerja supaya dapat menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan
produktivitas kerja, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
b)
Memberikan
saran-saran atau mempersiapkan rancangan peraturan perusahaan melalui wakil
pekerja yang menjabat di Lembaga ketenagakerjaan Bipatrit.
·
Peranan
Lembaga Kerjasama Bipartit
a)
Menampung
dan menyalurkan aspirasi pekerja;
b)
Menampung
dan menyelesaikan keluhan pekerja;
c)
Mempersiapkan
bahan Peraturan Perusahaan untuk ditetapkan oleh pengusaha atau manajemen;
d)
Mempersiapkan
bahan untuk tim perunding dalam merumuskan perjanjian kerja bersama;
e)
Menjelaskan
isi dan cara pelaksanaan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
f)
Memonitor dan
mengevaluasi PP dan PKB;
g)
Menyelenggarakan
pelatihan kepemimpinan serikat pekerja dan pelatihan tenaga supervisi;
h)
Menyelenggarakan
program koperasi karyawan;
i)
Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana;
j)
Meningkatkan
partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan;
k)
Membangun
hubungan industrii yang harmonis dan dinamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar