Jumat, 18 Desember 2015

UTS HUBUNGAN INDUSTRIAL SEMESTER 3


1.      Sebutkan prinsip-prinsip hubungan industrial, dan jelaskan setiap kepentingan yang dimaksud !
Jawab :
1)     pengusaha dan pekerja, demikian pula pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama memiliki kepentingan atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Oleh sebab itu pengusaha dan pekerja harus mampu untuk melakukan tanggung jawabnya secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Pekerja atau serikat pekerja harus dapat membuang jauh-jauh kesan bahwa perusahaan hanya untuk kepentingan pengusaha. Demikian pula pengusaha harus menempatkan pekerja sebagai partner dan harus membuang jauh-jauh kesan memberlakukan pekerja hanya sebagai faktor produksi.
2)     perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. Semakin banyak perusahaan yang membuka usaha baru, maka semakin banyak pula kesempatan lapangan kerja yang akan memberikan penghasilan bagi banyak pekerja. Semakin banyak perusahaan yang berhasil meningkatkan produktifitasnya, maka semakin banyak pula pekerja yang meningkat penghasilannya. Dengan demikian pendapatan nasional akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula.
3)     pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda dengan pembagian kerja dan tugas. Pengusaha memiliki tugas dan fungsi sebagai penggerak, membina dan mengawasi, pekerja memiliki tugas dan fungsi melakukan pekerjaan operasional. Pengusaha tidak melakukan eksploitasi atas pekerja dan sebaliknya pekerja juga bekerja sesuai dengan waktu tertentu dengan cukup waktu istirahat dan sesuai dengan beban kerja yang wajar bagi kemanusiaan. Dalam hal ini pekerja tidak mengabdi kapada pengusaha akan tetapi pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
4)     pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. Sebagaimana pola hubungan sebuah keluarga, maka hubungan antara pengusaha dengan pekerja harus dilandasi sikap saling mengasihi, saling membantu dan saling mengerti. Pengusaha harus berusaha sejauh mungkin mengetahui kesulitan-kesulitan dan keadaan yang dihadapi oleh pekerja, serta berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu dan menjadi solusi bagi kesulitannya. Bukan hanya menuntut pekerja memberikan yang terbaik bagi perusahaan tanpa mau tahu segala keadaan dan kondisi yang dihadapi oleh pekerja. Sebaliknya, pekerja harus juga memahami keterbatasan pengusaha. Apabila muncul permasalahan atau perselisihan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan dan semaksimal mungkin harus dihindari penyelesaian secara bermusuhan.
5)     tujuan dari pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk itu masing-masing pihak, perusahaan dan pekerja harus mampu menjadi mitra sosial yang harmonis, masing-masing harus mampu menjaga diri untuk tidak menjadi sumber masalah dan perselisihan.seandainya pun terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan perbedaan kepentingan, haruslah diselesaikan secara musyawarah mufakat, secara kekeluargaan tanpa mengganggu proses produksi. Karena setiap gangguan pada proses produksi akhirnya akan merugikan bukan hanya bagi pengusaha, namun juga bagi pekerjan itu sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
6)     peningkatan produktivitas perusahaan haruslah mampu meningkatkan kesejahteraan bersama, yakni kesejahteraan pengusaha maupun kesejahteraan pekerja. Biasa kita temui pekerja yang bermalas-malasan, ketika ditanya kenapa? Maka jawabannya, “karena gajinya hanya untuk pekerjaan yang seperti ini, tidak lebih”. Padahal semestinya pekerja yang berkeinginan untuk mendapatkan upah lebih tinggi, maka ia harus bekerja keras untuk mampu meningkakan produktivitas perusahaan sehingga perusahaan akhirnya mampu memberikan upah yang sepadan dengan usahanya itu. Jangan berharap perusahaan akan memberikan lebih dari kontribusi yang telah diberikan pekerja terhadap perusahaannya.

Sumber :
Buku “Manajemen Hubungan Indsutrial” karya Payaman Simanjuntak, Pustaka Sinar Harapan, tahun 2003

2.      Untuk menerapkan prinsip-prinsip hubungan industrial di perusahaan, diperlukan beberapa sarana dan lembaga, sebutkan dan jelaskan !
Jawab :
1)     Serikat Pekerja
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2)     Asosiasi Pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
3)     Lembaga Bipatrit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
4)     Lembaga Tripatrit
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari :
Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5)     Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
6)     Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
7)     Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.
8)     Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
9)     Pendidikan Hubungan Industrial
Hubungan industrial tidak saja memerlukan perubahan sikap mental maupun sikap sosial pelaku-pelakunya akan tetapi juga pengetahuan dan ketrampilan dibidang pengelolaan organisasi, baik itu organisasi ketenagakerjaan maupun organisasi pengusaha.

Sumber :

3.      Prinsip Hubungan Industrial yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Uraikan !
Jawab :
1)     Ketuhanan Yang Maha Esa
Hubungan Industrial Pancasila mengakui dan meyakini bahwa pekerja bukan hanya bertujuan untuk sekedar mencari nafkah saja, akan tetapi sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, kepada sesama manusia, kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2)     Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Hubungan Industrial Pancasila menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Karena itu perlakuan pengusaha kepada pekerja bukan hanya dilihat dari segi kepentingan produksi belaka, akan tetapi haruslah dilihat dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat manusia.
3)     Persatuan Indonesia
Hubungan Industrial Pancasila melihat antara pekerja dan pengusaha bukanlah mempunyai kepentingan yang bertentangan, akan tetapi mempunyai kepentingan yang sama yaitu kemampuan perusahaan. Karena dengan perusahaan yang maju dan semua pihak akan dapat meningkatkan kesejahteraan.
4)     Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Hubungan Industrial Pancasila setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. Karena itu penggunaan tindakan penekanan dan aksi-aksi seperti mogok, penutupan perusahaan (lock out) dan lain-lain tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila.
5)     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hubungan Industrial Pancasila terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perusahaan. Keseimbangan itu dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan (balance of power), akan tetapi atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. Disamping itu juga Hubungan Industrial Pancasila juga mempunyai pandangan bahwa hasil-hasil perusahaan yang telah dicapai berdasarkan kerjasama antara pekerja dan pengusaha, harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing.

4.      Sebagai pelaksana utama hubungan industrial, serikat pekerja mempunyai peranan dan fungsi, sebutkan dan jelaskan !
Jawab :
·         PERANAN SERIKAT PEKERJA
a)     Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja ;
b)     Dengan memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;
c)      Penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan ;
d)     Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia (Human Approach), diakui bahwa hubungan nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada  hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
e)     Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah ;
f)       Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;
·         FUNGSI SERIKAT PEKERJA
a)     Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
b)     Lembaga perunding mewakili pekerja.
c)      Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
d)     Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
e)     Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
f)       Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
g)     Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan
h)     Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sumber :

5.      Terutama dalam menghadapi era globalisasi sekarang ini, bagaimana serikat pekerja di Indonesia menyusun strategi mengoptimalkan perjuangannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja ?
Jawab :
a)     Mengajak pekerja yang belum berserikat untuk bersedia menjadi anggota Serikat Pekerja, termasuk pekerja PKWT dan outsourcing dan bersama-sama berjuang untuk kepentingan pekerja.
b)     Pengurus Serikat Pekerja utamanya “Komisaris” untuk mampu menggali dan memahami aspirasi pekerja dilingkungan kerjanya yang selanjutnya dikelola bersama dengan PUK dan atau perangkat atas organisasi.
c)      Keberhasilan perjuangan aspirasi anggota dan terus ditingkatkan, akan melahirkan kepercayaan sekaligus dukungan pekerja terhadap organisasinya, termasuk usaha mengumpulkan dana untuk organisasi.
d)     Dana organisasi dikelola sesuai program yang sudah ditetapkan, termasuk upaya membangun kemampuan organisasi, pengurus dan aktivis melalui pengelolaan organisasi berdasarkan fungsi fungsi yang sudah ditetapkan (pengupahan, hukum, produktivitas, K3, penelitian, pekerja muda, perempuan dan sebagainya). Kuatnya dana organisasi berarti titik awal kemampuan organisasi telah dimulai.
e)     Mendorong dan meyakinkan pengusaha betapa pentingnya arti “Social Dialogue” antara kedua belah pihak guna memecahkan persoalan yang dihadapi bersama untuk mencapai solusi terbaikbaik itu dengan pengusaha maupun bersama anggota dan sesama pengurus untuk penyatuan persepsi.
f)       Dibentuknya sarana LKS Bipartit dan mengoptimalkan usaha guna menetapkan prosedur kerja yang baik, peningkatan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan keterampilan melalui program quality circle, perubahan metode kerja, diperkenalkannya manajemen dan teknologi baru dan sebagainya.
g)     Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya jelas, memberi perlindungan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja dan peningkatan kesejahteraan serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Bagi pekerja hal ini sangat menentukan.
h)     Mengumpulkan dan mengkaji PKB perusahaan setara lainnya termasuk perusahaan sejenis.
i)       Berusaha memahami apa yang disebut “Work Study” sebagai suatu pengertian sistematik berkaitan dengan methoda pelaksanaan kegiatan kerja guna meningkatkan efektivitas penggunaan sumber yang ada dan menetapkan standar penampilan dalam melakukan kerja.
j)       Memelihara hubungan yang baik dan rasional dengan perusahaan dan utamanya HRD dan Plant Manager.
k)     Mendorong pemerintah dan pengusaha untuk melaksanakan program pelatihan dan alih keterampilan.
l)       Pendidikan Nasional hendaknya linkmage dengan peluang kerja setelah menganalisis kecendrungan perkembangan ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
m)   Serikat Pekerja hendaknya mampu melakukan program peningkatan kesejahteraan atas usaha dan pengelolaan sendiri.
n)     Untuk memberikan perlindungan pekerja penguasaan hal berkaitan dengan labor administration menjadi penting bahkan mutlak.

Sumber :

6.      Peraturan Perusahaan memuat hak dan kewajiban pekerja, kewenangan dan kewajiban pengusaha, serta ketentuan pokok mengenai tata tertib perusahaan. Jelaskan hal-hal apa saja yang dimuat dalam peraturan perusahaan dan apa tujuan peraturan perusahaan tersebut !
Jawab :
·         Tujuan Peraturan Perusahaan
a)     Untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha.
b)     Memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing.
c)      Menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha.
d)     Dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan.
e)     Serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
·         Ketentuan mengenai tata tertib perusahaan :
a)     Kriteria penerimaan pegawai;
b)     Ketentuan perjanjian kerja;
c)      Hari dan waktu kerja;
d)     Waktu kerja lembur dan upah lembur;
e)     Skala upah dan tunjangan;
f)       Hak cuti;
g)     Program keselamatan dan kesehatan kerja;
h)     Perawatan kesehatan dan pengobatan;
i)       Ketentuan dan tindakan disiplin;
j)       Pemutusan hubungan kerja dan pesangon;
k)     Penyelesaian perselisihan; dan
l)       Jaminan sosial dan pensiun.
·         Kewajiban Pekerja :
a)     Melakukan prestasi/pekerjaan bagi perusahaan
b)     Mematuhi peraturan perusahaan
c)      Mematuhi perjanjian kerja
d)     Menjaga rahasia perusahaan
·         Hak Pekerja :
a)     Memperoleh gaji/upah
b)     Tunjangan : BPJS
c)      Keselamatan/keamanan
d)     Asuransi
e)     Waktu istirahat
f)       Cuti
g)     Serikat pekerja
·         Kewajiban Pengusaha :
a)     Membayar upah pekerja
b)     Memberikan waktu istirahat/cuti
c)      Menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja
d)     Memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan
·         Hak Pengusaha :
a)     Hasil kerja/produktivitas
b)     Profit/keuntungan
c)      Efisiensi kerja pegawai
d)     Mendapatkan perlindungan hukum
e)     Meningkatkan kualitas perusahaan

7.      Lembaga Kerjasama Bipatrit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara wakil pengusaha dan wakil pekerja di perusahaan untuk membahas masalah-masalah hubungan industrial dan kondisi kerja. Uraikan fungsi utama Lembaga Ketenagakerjaan Bipatrit dan peranannya !
Jawab :
·         Fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit
a)     Menciptakan ketenangan kerja supaya dapat menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan produktivitas kerja, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
b)     Memberikan saran-saran atau mempersiapkan rancangan peraturan perusahaan melalui wakil pekerja yang menjabat di Lembaga ketenagakerjaan Bipatrit.
·         Peranan Lembaga Kerjasama Bipartit
a)     Menampung dan menyalurkan aspirasi pekerja;
b)     Menampung dan menyelesaikan keluhan pekerja;
c)      Mempersiapkan bahan Peraturan Perusahaan untuk ditetapkan oleh pengusaha atau manajemen;
d)     Mempersiapkan bahan untuk tim perunding dalam merumuskan perjanjian kerja bersama;
e)     Menjelaskan isi dan cara pelaksanaan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
f)       Memonitor dan mengevaluasi PP dan PKB;
g)     Menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan serikat pekerja dan pelatihan tenaga supervisi;
h)     Menyelenggarakan program koperasi karyawan;
i)       Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan program keluarga berencana;
j)       Meningkatkan partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan;

k)     Membangun hubungan industrii yang harmonis dan dinamis.

Tidak ada komentar: